Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar pemerintah bertindak tegas terhadap praktik kartelisasi di sektor pangan, terutama komoditas pokok seperti cabai dan daging.
Hal ini ditegaskan YLKI karena kerapkali harga bahan-bahan pangan pokok melonjak tajam dan selalu berulang setiap tahunnya.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkapkan, persoalan harga pangan terletak pada tata niaganya. "Ada dugaan kuat terjadi kartelisasi bahan pangan, termasuk di cabai, daging. KPPU dan Kementerian Perdagangan harusnya bisa membongkar tata niaga yang tidak beres ini," ujar Tulus dalam acara YLKI "Menyoal Tingkat Keamanan pada Buah" di Bakoel Koffie Cikini, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Tulus mengatakan, pemerintah selalu mengklaim pasokan cabai cukup memenuhi kebutuhan. Namun, anehnya harga cabai kerap bergejolak.
Menurutnya, alasan cuaca juga tidak cukup untuk menjawab mengapa harga cabai meroket.  "Kalau cuaca kan baru-baru ini. Kalau harga naik kan sudah lama. Jadi, dugaan kuat kita ada kartel di tata niaganya. Ada kepentingan ekonomi politik di dalam kartel itu yang melibatkan pemain besar. Pemerintah takut membongkar itu," ujarnya.
Tulus mendesak pemerintah bersama lembaga terkait harus berani membongkar praktik kartel.
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menyatakan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha saingannya, yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf mengatakan, pemberantasan kartel atau praktik persaingan usaha tidak sehat di Indonesia masih membutuhkan upaya yang keras.
Menurut Syarkawi, KPPU sebagai lembaga yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap persaingan usaha memerlukan kewenangan yang lebih kuat dari yang dimiliki sekarang.
Dengan itu, saat ini pihaknya bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha yang akan merevisi  UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Axact

Axact

Vestibulum bibendum felis sit amet dolor auctor molestie. In dignissim eget nibh id dapibus. Fusce et suscipit orci. Aliquam sit amet urna lorem. Duis eu imperdiet nunc, non imperdiet libero.

Post A Comment:

0 comments: